pondokpapan.com – Penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua masih ramai disorot. Namun Mensesneg dan pejabat pemerintah menegaskan bahwa tugas ini tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua.
Klarifikasi Mensesneg & Menko Yusril Ihza Mahendra
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menko Yusril Ihza Mahendra secara berulang menggarisbawahi bahwa penugasan khusus Wapres ke Papua tidak berarti pindah kantor penuh ke sana. Pasal 68A UU Otsus Papua hanya menyebut bahwa Wapres memimpin Badan Pengarah atau Sekretariat Otsus yang berlokasi di Papua, tapi bukan dirinya yang menetap permanen.
Yusril menegaskan bahwa Wapres harus tetap berkantor di Ibu Kota Negara sesuai UUD 1945. “Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya, dan menjelaskan bahwa yang ada di Papua hanyalah sekretariat Badan Khusus.
Dalam struktur ini, Wapres tetap melakukan tugas koordinatif dari Jakarta, sementara Badan Khusus itu punya sekretariat di Papua untuk menjalankan fungsi teknis harian.
Peran dan Fungsi Sekretariat Otsus Papua
Mendagri Tito Karnavian dan Yusril menegaskan bahwa Kantor Otsus di Papua diisi oleh pejabat dan personel teknis, bukan Wapres. Berikut fungsi pentingnya:
-
Menjadi pusat koordinasi dan administrasi percepatan Otsus Papua,
-
Memfasilitasi evaluasi kebijakan pembangunan lokal secara rutin,
-
Menyediakan tempat bagi Wapres atau menteri terkait jika kunjungan kerja ke sana, tanpa harus pindah permanen,
Dengan format ini, Wapres tetap berada di Jakarta, sementara tim eksekutif di Papua menjalankan operasional harian.
Landasan Konstitusional & Undang‑Undang Otsus
UU Nomor 21 Tahun 2001 (hasil revisi UU Otsus Papua) mengamanatkan bahwa Wapres memimpin Badan Khusus untuk Sinkronisasi dan Koordinasi Otsus. Pasal 68A menekankan bahwa kantor sekretariat dibentuk di Papua, tanpa menyebut figur Wapres sebagai penghuni kantor tersebut.
Ini bukan bentuk penempatan Wapres, tapi pelaksanaan amanat konstitusional. Tito Karnavian menegaskan bahwa eksekusi administratif delegasi ke Badan Eksekutif yang berkantor di sana.
Dampak & Tanggapan Publik terhadap Klarifikasi Ini
Publik dan media menerima penegasan ini dengan lega. Klarifikasi dari pejabat pemerintah mampu meredam spekulasi bahwa Wapres akan meninggalkan Jakarta. Namun masalah koordinasi tetap menjadi perhatian.
Para analis menilai bahwa kehadiran sekretariat teknis di Papua bisa memperpendek rantai komunikasi antara pemerintah pusat dan lokal. On the ground presence ini penting agar kebijakan Otsus lebih tepat sasaran.
Sementara itu, figur semacam Wapres tidak diperlukan tiap hari di Jayapura. Efektivitas koordinasi tetap bisa dilakukan lewat kunjungan berkala dan rapat kerja di Jakarta maupun melalui virtual meeting.
Penugasan Wapres urus Papua bukan berarti harus menetap atau berkantor di sana. Semua jelas: kantor tetap di Jakarta, dan Otsus punya sekretariat operasional di Papua. Ini selaras dengan UUD dan UU Otsus Papua.
Masyarakat berharap pelaksanaannya konsisten—agar Otsus benar-benar membantu percepatan pembangunan. Transparansi anggaran dan komunikasi efektif antara Jakarta dan Papua menjadi kunci utama dalam implementasi yang berdampak nyata.